CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagaimana Instruksi Pemerintah Pusat yang akan berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan demi menekan laju penularan covid-19 yang semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian baru virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih cepat menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.
Selain upaya penerapan PPKM darurat, Pemerintah Kota Cilegon juga melakukan vaksinasi masal bagi masyarakat. Namun, tidak cukup sampai di situ, untuk menghadapi lonjakan kasus covid-19 di Indonesia, masker
menjadi pencegah penularan virus yang utama.
Untuk proteksi maksimal, masker digunakan dengan cara ‘double masking’ atau masker medis berlapis masker kain. Sebagaimana disampaikan juri bicara covid-19 Indonesia.
“Penggunaan masker yang disarankan pada laju infeksi yang sangat tinggi seperti sekarang ini adalah menggunakan 2 masker yang tujuannya untuk menurunkan risiko droplet atau percikan masuk ke rongga hidung atau mulut dikarenakan kerapatan masker yang kurang atau masker masih longgar,” terang juru bicara Pemerintah untuk covid-19 dr Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers virtual oleh Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021) dilansir dari detikhealth.com.
Hal serupa dinyatakan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC). Disebutkan, penggunaan masker berlapis dapat menurunkan risiko penularan virus Corona hingga 90 persen.
dr Reisa juga mengingatkan, masker medis hanya boleh digunakan sekali. Jika penggunaan sudah melebihi 4 jam, harus langsung dibuang dan tidak boleh dicuci atau dikenakan kembali meski tertutup oleh masker kain. (Aghata).