SERANG – Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan evaluasi terhadap alokasi dana bagi hasil (DBH) pajak dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten dan kota tahun anggaran 2021.
Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar mengatakan Bankeu Kabupaten dan Kota akan dirasionalisasikan sesuai kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Itu nanti berjalan karena skemanya kan dalam waktu dekat ini mungkin kita mengajukan perubahan anggaran baik di 2021 maupun yang kita rencanakan di RKPD 2022,” ujar Al Muktabar kepada wartawan, Rabu 7 Juli 2021.
Al Muktabar menjelaskan, rasionalisasi Banke Kabupaten dan kota didasari dengan beragam pertimbangan antara lain memenuhi belanja wajib, pemenuhan belanja layanan dasar, hingga menambah belanja kedaruratan penanganan Covid-19.
Meski begitu, kata dia, untuk nilai Bankeu yang bakal dipangkas hingga saat ini belum ada keputusan karena masih dalam tahap perencanaan.
“Belum ada presentasi, karena beberapa diantara dalam perkembangan akhir ada arahan dari pemerintah pusat untuk kita melakukan langkah-langkah secara optimal terutama menyikapi PPKM Darurat ini. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dialokasikan secara khusus ke arah sana,” ungkap Al Muktabar.
Disinggung soal keberatan Kabupaten dan kota, Al Muktabar mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti karena Pemerintah Provinsi merupakan pemerintahan tertinggi di level di Daerah.
“Itu kan level kebijakan,” singkatnya.
Diketahui, Bankeu untuk delapan Kabupaten dan Kota semula dianggarkan senilai Rp425 miliar terdiri Kabupaten Serang Rp70 miliar, Kabupaten Lebak Rp65 miliar, Kabupaten Tangerang 60 miliar, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang Rp55 miliar.
Kemudian Kota Cilegon 40 Miliar, Kota Tangerang Selatan Rp40 miliar, dan Kota Tangerang Rp40 miliar.
Namun demikian, pos anggaran Bankeu dikoreksi olej Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat evluasi APBD 2021.
Pemerintah pusat meminta agar alokasi Bankeu dipangkas sebesar Rp95 miliar menjadi Rp330 miliar.
Imbasnya pemotongan itu, alokasi Bankeu Kabupaten dan Kota dipangkas rata-rata Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. (Jen/red)