CILEGON — Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditunjukan pada salah satu oknum di lingkungan OPD Pemerintah Kota Cilegon lantaran dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kasus korupsi. Hal ini diungkap Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti, di Aula Kejari usai pelaksanaan upacara virtual dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kamis (22/7/2021).
Meski demikian, Ely belum ingin membeberkan nama oknum dan OPD yang dimaksud. Namun ia menjelaskan perkara hukum tersebut akan ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sprindik-nya sudah saya tandatangani tadi pagi. Kalau Sebenarnya tidak masalah kami buka, tapi saya tidak mau kalau nanti akan menimbulkan kegaduhan apalagi kita masih fokus dalam penerapan PPKM,” ungkap Ely.
Penegakkan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi terhadap salah satu oknum di OPD yang masih Ely rahasiakan itu, sudah ia dikordinasikan dengan Walikota Cilegon.
“Disitu ada oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya, menyalahi amanat, namanya reformasi birokrasi maka harus dibersihkan,” terangnya didampingi pejabat Kejari Cilegon lainnya.
Kendati status perkara sudah ditingkatkan, namun Kejari Cilegon belum menetapkan oknum yang di maksud sebagai tersangka.
“Yang pasti adalah salah satu dinas di Kota Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan nama dinasnya. Kami juga ingin membangun marwah dan wibawa penegakan hukum di Kota Cilegon, jadi kami tidak main-main. Kami ingin meredam agar tidak ada kegaduhan, akan kami ungkap setelah masa PPKM selesai,” jelasnya
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa dirinya belum tahu ihwal itu, kendati telah beredar di pemberitaan yang mengungkap bahwa pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan Walikota menyangkut hal tersebut.
“Kordinasi kan pengertiannya luas, semua juga kan koordinasi. Pendampingan (hukum) juga termasuk koordinasi. Semua persoalan yang sifatnya reformasi birokrasi ya kita koordinasikan tentunya kan seperti itu,” ujar Helldy, Kamis sore, (22/7/2021).
Helldy tak menanggapi bila munculnya persoalan hukum di OPD yang masih tanda tanya itu merupakan bagian dari rencananya mereformasi birokrasi di era kepemimpinannya.
“Ya artinya itu kan hak dan kewenangannya Kejari. Bukannya di ranah kita, kan Kejari yang menemukan (perkara hukum di OPD). Ya ngga bisa diintervensi, itu kewenangan beliau,” tutupnya.
(Wn).