SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi yang berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Kaur Binops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus Ngubaidah mengatakan, penangkapan ke lima orang pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Inex dan obat-obat keras yang masuk ke dalam daftar G.
“Ke lima pelaku yakni berinisial RG, IM, SJ, SCI dan GA ditangkap di lokasi yang berbeda,” katanya saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Senin (26/07/2021).
Lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,49 gram.
“Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir Hexymer, 1000 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp. 100.000,-,” ungkapnya.
Kelima pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda, RG dan IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 junto 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk pelaku RG, IM, dan SJ dikenakan pasal 196 junto pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Red)