SERANG, – Dimasa pandemi covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor salah satunya melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Untuk diketahui, aplikasi Signal merupakan kerjasama antara Korlantas Mabes Polri dengan 15 Provinsi di Indonesia satunya yaitu Provinsi Banten. Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat, karena cukup melalui aplikasi tersebut yang bisa di unduh di playstore melalui ponsel pintar berbasis android.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, aplikasi Signal merupakan bagian inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat. Recananya, aplikasi tersebut bakan dilaunching pada 17 Agustus mendatang.
“Saat ini kan masa pandemi, jadi ngga boleh berkerumun. Maka dari itu, Mabes Polri mengeluarkan aplikasi ini agar para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, tinggal klik lewat handphone sudah bisa bayar pajak kendaraan,” jelasnya di Kantor Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, meski belum dilaunching secara resmi, aplikasi ini sendiri sudah diujicobakan hampir dua bulan. Dimana, dalam kurun waktu itu dari 15 provinsi yang sudah melakukan uji coba sistem, pendapatan dari sektor pajak kendaran bermotor (PKB) Banten berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta.
Lebih lanjut Opar menuturkan, bahwa dengan aplikasi ini dapat merubah paradigma baru pembayaran pajak kendaran bermotor, salah satunya tanpa memerlukan lembar pajak pembayaran.
“Walaupun belum dilaunching, tapi sudah ada hasilnya. Bahkan Banten menduduki posisi kedua setelah DKI,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Bapenda Provinsi Banten, Akhmad Budiman menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut dapat di unduh melalui website samsatdigital.id. atau layanan Playstore di ponsel pintar berbasis android.
Setelah mengunduh, lanjutnya, nanti para wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form data diri dan data kendaraan. “Ini untuk mempermudah pengecekan kapan wajib pajak wajib membayar PKB. Nanti juga ada pemberitahuan dari aplikasi ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang telah membayar pajak melalaui aplikasi signal, surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK) yang sudah diperbaharui pajaknya akan dikirim melalui via pos ke rumah wajib pajak. (ADV)