LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku Sdri. DW adalah seorang janda yang memiliki seorang anak, Warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak karena mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut.
”Ya benar pada hari Jum’at tanggal
hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 Wib, Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DW berikut barang buktinya di rumahnya Kp. Wanasari Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak,” katanya, Senin (16/08/2021)
“Dari Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit hp android merk OPPO type A52 warna hitam,” tambahnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak,” ungkapnya.
AKP Ilman juga menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut
“Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu bisa memakai shabu gratis, karena pelaku seorang pemakai, selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red)