CILEGON — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ely Kusumastuti menegaskan Kepala Dinas Perhubungan Uteng Dedi Afendi belum bisa dikatakan bersalah. Hal tersebut karena KUHAP menganut asas
praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
“Saya belum bilang dia bersalah. Kalau dia masih tersangka, berarti dia belum bisa dikatakan bersalah.” ujar Ely saat jumpa pers, di aula rapat Kejari Cilegon, Kamis sore (19/8/2021).
Sehingga kata Ely, sepanjang belum dapat dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan, dan hakim yakin atas perbuatan terdakwa di pengadilan berdasarkan alat bukti dan pembuktian di pengadilan, jelas dia belum dapat dikatakan bersalah.
“Jangan lupa KUHAP menganut asas praduga tak bersalah.” tegasnya.
Tak ayal, 2 pihak pemberi yang menjerat Uteng Dedi Afendi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi itu juga belum bisa dikatakan bersalah.
Uteng Dedi Afendi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan menerima suap dari 2 pihak perusahaan swasta kurang lebih 530 juta atas penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di lokasi Pasar Kranggot Cilegon. (Wn).