CILEGON — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan lantaran dugaan kasus suap dan gratifikasi atas penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di area Pasar Kranggot.
Ely Kusumastuti, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon mengatakan, telah sepakat untuk menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan, serta berdasarkan keyakinan kami, hasil ekspose, laporan perkembangan penyidikan, kami meyakini dengan lebih dua alat bukti yang bersangkutan telah salah melakukan tindak pidana korupsi atau lebih tegasnya suap.” ujar Ely kepada para awak media, Kamis sore, (19/8/2021).
Lebih lanjut Ely menjelaskan, saudara Kepala Dinas Perhubungan aktif, dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya, telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP).
“Sampai dengan sekarang hasil penyidikan, beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih 530 juta.”terangnya.
Uang sebesar 530 juta itu di dapat dari 2 pihak pemberi berbeda untuk satu titik lokasi dengan waktu yang berbeda pula.
Namun Ely menyatakan, tidak ingin menyampaikan siapa pihak pemberi lantaran dirinya melindungi hak asasi dari pada saksi, karena pihak pemberi masih berstatus sebagai saksi.
Karena itu, akibat dari perbuatanya, Kepala Dinas Perhubungan dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
UDA inisial Kepala Dinas Perhubungan ini terpantau memasuki mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri sekitar pukul 16.30 WIB dan mendapat pengawalan dari 2 personil kepolisian dan 2 personil Kejaksaan. Untuk lebih lanjut, terhadap saudara Kepala Dinas Perhubungan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kota Cilegon. (Wn).