CILEGON – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menetapkan seorang tersangka berinisial UDA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif terkait kasus suap gratifikasi pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon sebesar 530 juta rupiah.
Pantauan di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif keluar sekitar pukul 16:30 usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan topi putih, pakaian batik dan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Cilegon dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan tim jaksa langsung dibawa ke dalam mobil tahanan dan dijebloskan ke penjara dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon berinisial UDA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa dari Pidana Khusus mengumpulkan lebih dua alat bukti dan memeriksa sebanyak lima belas orang saksi.
“Tersangka UDA sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif diduga telah menerima suap gratifikasi sebesar 530 juta rupiah terkait kewenangannya meneribitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP pada satu titik di Pasar Kranggot,” katanya saat ekspos di Kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis (19/08/2021).
Ely menjelaskan, tersangka UDA dalam menjalankan jabatannya secara sah melawan hukum dan bertentangan dengan kewajibannya yang berhubungan dengan jabatan telah menerima uang dari pihak swasta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. (Red)