CILEGON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon berhasil mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum Kadishub Cilegon pada Kamis (19/8/2021) lalu hingga menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kota Cilegon selama 20 hari ke depan.
Meski begitu, banyak pihak bertanya-tanya mengapa hanya penerima suap saja yang dijadikan sebagai tersangka. Sementara untuk pemberinya sendiri masih bebas berkeliaran.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri Cilegon memeriksa pemberi suap Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Karena sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api.
Rikil menuturkan, jelas di Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
“Kejari Cilegon saatnya mengungkap siapa oknum pemberi suapnya dan siapa saja oknum yang mendapat jatah atau bagian dari aliran dana suap tersebut agar jelas dan transparan.” ujarnya, Rikil, Minggu (22/8/2021), melalui pesan whatsaapnya.
Dan juga kata dia, siapapun yang terlibat ataupun oknum perantara dalam kasus tersebut harus diungkap sesuai dengan
Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
“Jadi, berantas korupsi sampai ke akarnya, agar Kota Cilegon bersih dan terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.” tutupnya. (Wn).