CILEGON – Pengusaha dan penimbun solar yang diduga kuat tak memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM dan BP Migas PT Putra Panca Selaras salah satu pengusaha solar yang diduga kuat solar tersebut adalah solar bersubsidi yang semesti nya diperuntukan bagi masyarakat ekonomi lemah.
PT PPS yang telah beroperasi lebih dari 4 tahun lama terkesan sangat kebal terhadap hukum baik pidana maupun perdata.
PT PPS yang sudah berulang kali digerebek oleh pihak penegak hukum pada tahun 2018 digeruduk oleh Polres Cilegon dan kasus nya tak berlanjut hingga saat ini.
Pengerebekan kedua tahun 2019 juga tak berlanjut dan belum lama ini juga digeeuduk oleh Polda Banten itu pun juga tak berlanjut.
Pengusaha solar ilegal PT PPS diduga kuat sangat kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum.
Sudah semestinya pihak BP Migas agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera menindak lanjuti adanya pengusaha solar ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
Ketua Marcab Pulomerak mengatakan, pengusaha solar itu dapat solarnya dari lampung dan palembang, transportirnya dari kapal diperairan selat sunda, ngecor nya selalu pada malam hari.
Ditempat yang berbeda Ketua Mada II Kota Cilegon H.Suwarni mengatakan, pengusaha penampungan solar diduga kuat itu ilegal sudah seharus pihak aparat penegak hukum menindak pengusaha penampungan dan penimbunan solar ilegal bersubsidi agar segera ditindak tegas.
“Kami juga berharap agar Mabes Polri, BP Migas melakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas agar adanya efek jera bagi pengusaha yang jelas jelas melawan hukum,” ujarnya. (Red)