SERANG, – Ali Mumin (47) Warga Kp. Sumur Buyung, Kelurahan Baros, Kecamatan
Warunggunung, Kabupaten Lebak Banten mengeluhkan pelayanan MNC Finance yang berkantor di ruko Titan Arum jl Raya Cilegon Km 3 Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang.
Ali menuturkan, bahwa dirinya memiliki kredit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia dengan no polisi A 1551 AF. Ia mengakui jika pada tahun 2019 saat usaha saya sedang mengalami kendala, dirinya sempat mengalami keterlambatan
pembayaran hingga menunggak dua bulan lebih.
Namun tidak lama setelah itu, pada bulan Juni 2019 ia melakukan pembayaran kredit mobilnya yang menunggak sebanyak 3 bulan pada angsuran ke 10,11, dan 12. Kemudian setelah itu, ia tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran.
Ali menuturkan, setelah setoran selesai pada angsuran ke 36 pada bulan Juni 2021, ketika ia akan mengambil BPKB Mobil, ternyata
berdasarkan catatan MNC Finance Cabang Serang, ia masih memiliki satu tunggakan angsuran sejak tahun 2019 silam. Akibatnya dari satu tunggakan tersebut menjadi bunga berjalan hingga mencapai Rp.12 juta lebih.
“Padahal saya sudah melakukan kewajiban pembayaran dengan bukti pembayaran
terlampir. Kan yang berbicara itu bukti kwitansi atau pembayaran,” ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, Ali mengaku mengeluhkan pelayanan MNC Finance Cabang Serang serta sangat keberatan atas satu tunggakan beserta denda yang sangat besar tersebut.
“Akibatnya kan saya dipersulit
untuk mengambil BPKB kendaraan milik saya. Saya sama saja di peras dengan penahanan BPKB ini, karena sesuai bukti pembayaran saya sudah melaksanakan kewajiban saya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, belum lama ini pihaknya dengan MNC Finance Cabang Serang sudah melakukan mediasi. Menurutnya pihak MNC Finance terkesan cuci tangan dengan dalih satu tunggakan tersebut disebabkan oleh mantan karyawan MNC Finance Cabang Serang dengan jabatan terakhir sebagai taskforce.
“Kita sempat datang ke kantor MNC Serang untuk mediasi, katanya mau dihadirkan mantan karyawan yang menggelapkan uang setoran tersebut. Tapi kita tunggu sampai sore tidak ada. Terus dijanjikan akan bertemula lagi, terus katanya si mantan karyawan nya ngeles lagi gak bisa ketemu. Sehingga tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Ia juga menilai selama ini tidak ada upaya tegas yang dilakukan MNC Finance Cabang Serang terhadap mantan karyawan yang menggelapkan uang setoran tersebut.
“Iya jika masalah ini telah diketahui dari awal, kenapa karyawan tersebut langsung dikeluarkan? tidak diberikan penanganan seperti potong gaji misalkan. Nah sekarang malah kami yang dipersilahkan jika ingin memproses hukum. Lah kita kan sudah memenuhi kewajiban dengan bukti angsuran yang sudah beres. Jika karyawan mereka yang bermasalah seharusnya pihak MNC Finance Cabang Serang lah yang memberikan upaya hukum kepada mantan karyawannya itu,” tegasnya
Selain itu, ia mengaku dengan terpaksa dan merasa tertekan ia akhirnya harus
menanggulangi satu angsuran yang dipakai oleh mantan pegawai MNC Finance Cabang Serang tersebut, dengan dalih agar
denda angsuran tidak berjalan dan terus membengkak.
“Ya kita terpaksa, karena katanya kalo satu angsurat tidak di bayarkan maka denda akan terus berjalan dan membengkak. Adapun untuk denda, berdasarkan informasi dari pihak administrasi, ketika kita minta penghapusan atau keringanan denda,
Denda tersebut harus tetap saya bayar dan diskon potongan hanya sebesar 10 persen,” tuturnya.
Dengan hal tersebut, ia akan mengajukan beberapa tuntutan yaitu meminta agar BPKB mobil mobil miliknya sebagai jaminan segera bisa diambil tanpa syarat dan ketentuan apapun dan meminta MNC Finance Cabang Serang mengembalikan uang talangan angsuran yang di setorkan ke MNC yang sebelumnya di anggap belum dibayarkan.
“Saya coba berkirim surat komplain kepada MNC pusat, selain itu saya akan minta Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan penanganan masalah ini, karena kondisi kesehatan saya sedang kurang baik,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala MNC Finance Cabang Serang Andi berdalih tidak ada yang dipersulit pelayanan kepada konsumen.
“Tidak ada yang dipersulit,” singkat Andi. (Red)