TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Tangerang Selatan melalui Unit Gagak Hitam melakukan Investigasi atas dugaan adanya bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan IMB di jalan Pelikan Serua Ciputat Kota Tangerang Selatan, Rabu (08/09/2021).
“Kami menerima laporan (aduan) dari masyarakat yang menduga bangunan tersebut tidak memiliki IMB,lalu kami melakukan cek lokasi untuk kemudian kita pelajari berkas sesuai dengan Pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait,” kata Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry.
“Besok kita akan kirimkan surat untuk meminta keterangan dari pihak pemiilk bangunan tersebut, apabila memang pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukan IMB maka kami akan langsung menyegel bangunan tersebut,” terangnya
Muksin menyatakan, ini kan sedang dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan, apabila pemilik tidak dapat menunjukan IMB berarti pelanggarannya adalah pasal 13 A Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan.
“Hari ini kami lakukan investigasi awal dilapangan, intinya semua sedang dalam proses pegawasan Satpol PP Tangsel,” tutupnya. (Red)