CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan satu keluarga edarkan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, Selasa (14/09/2021).
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jerang Tengah Cilegon terdapat orang yang menjual Narkotika jenis tembakau Gorila, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Pada saat penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang Perempuan yang mengaku bernama SH (50) disebuah rumah di Lingkungan Jerang Tengah RT 02/03 Kelurahan, Karang Asem Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna merah diduga Narkotika Jenis tembakau gorilla, 1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna hitam diduga Narkotika Jenis tembakau gorilla, selain itu didapati juga barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diatas lemari kamar belakang, diketahui Narkotika jenis tembakau gorila tersebut dibeli melalui Akun Instagram seberat 50 Gram seharga Rp. 1.800.000, dan dari akun instagram seberat 100 Gram seharga Rp. 3.800.000,” katanya.
AKP. Shilton menerangkan, narkotika jenis tembakau gorila tersebut diberikan pewarna merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli dipasar oleh pelaku saudari SH (50) dan Saudara BM (DPO) setelah itu dikemas untuk dijual kembali dalam packing kecil Paket 2,5 R berat 2,5 Gram seharga Rp. 200.000,-, Paket 3,5 R berat 3,5 Gram seharga Rp. 300.000, Paket 5 R berat 5 Gram seharga Rp. 400.000, dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp. 700.000.
“Adapun pelaku saudari SH (50) bersama dengan pelaku BM (DPO) menjual narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram.Kemudian pelaku SH dan barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pelaku saudari SH (50) ibu dari pada pelaku BM (DPO),” terangnya.
Barang bukti yang disita
1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 65 Gram (kode A), 1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna hitam Brutto 80 Gram (kode B),1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 11 Gram (kode C), tembakau Mole brutto 11,5 Gram, 1 (satu) unit handphone, uang hasil penjualan Rp. 500.000, 23 (dua puluh tiga) plastik kemasan kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA an SH.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun,” pungkasnya. (Red)