CILEGON – Kembali mencuat kabar ihwal putusan Hakim yang memerintahkan penyidik KPK agar seorang bernama Yudi Apriatno Manajer Cilegon United FC adalah sebagai terdakwa, Hal tersebut merupakan kabar yang tidak benar. Demikian Yudi menyampaikan hal itu di Sekretariat CUFC Cibeber, Senin (13/9/2021).
“Yang diisukan itu adalah putusan pertama di PN Serang. Kan ada beberapa putusan lagi, ada putusan banding,kemudian putusan PK, intinya KPK itu profesional, saya di periksa KPK 40 jam pada saat OTT berlangsung selama satu tahun setiap hari Kamis pada saat penyidikan. Dan saya bukan terdakwa, saya hanya saksi. Ini bukti otentiknya hasil audit (sambil menunjukan hasil audit ekstrenal),” ucap Yudi
Ia juga menegaskan bahwa bahwa dirinya bukanlah seorang terdakwa melainkan hanya seorang saksi dimana KPK sudah melakukan tugasnya dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait termasuk dirinya.
“Saya bukan terdakwa. Saya hanya saksi, itu baru putusan pertama di Pengadilan Negeri Serang, kan ada beberapa putusan lagi yang lain,” Tandas Yudi.
Sebelumnya dikabarka bahwa putusan hakim memerintahkan kepada penyidik KPK agar seorang bernama Yudhi Aprianto, yang menjabat Manajer Cilegon United FC, ditarik sebagai terdakwa sebagaimana tertera pada putusan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SRG sebagaimana dilansir Fakta Banten.
Dimana Hakim menyimpulkan bahwa Yudhi Aprianto terlibat dalam pengiriman uang dari berbagai sumber untuk dimasukkan ke rekening CUFC, yang disebut dengan rekening penampungan untuk suap atau korupsi mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.
Bahkan rekening milik CUFC tersebut sudah menerima 19 kali transfer, yang berasal dari instansi dinas maupun perusahaan.
Tak ayal Sekretaris Forum Komunikasi Ormas, OKP dan LSM (FKO2L) Kota Cilegon, Eka W Dahlan mendesak KPK untuk memproses putusan pengadilan tersebut agar keadilan ditegakkan, dan kasus ini semakin jelas dan diketahui masyarakat.
“Dalam kasus ini sebetulnya perintah pengadilan belum selesai. Selesaikanlah supaya gak menggantung kaya gini, kalau kaya gini kan KPK terkesan tebang pilih dalam menentukan putusan,” kata Eka, Selasa (7/9/2021).
Eka sendiri merupakan salah satu narapidana dari unsur perusahaan yang terlibat dalam kasus yang menjerat Tb Iman Ariyadi pada tahun 2017. (Wn).