SERANG, – Bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) masyarakat yang terdampak pendemi Covid-19 tahun angaran 2021 baru akan dirancang pada Badan Anggaran (Banggar) Pemprov Banten.
Rencana akan disalurkan dan disebar pada sejumlah Organisasi Pangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Banten untuk membantu meringankan beban penderitaan masyarakat akibat terkena dampak pendemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan PPKM.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Andra Soni mengatakan, bahwa bantuan kepada masyarakat dengan sebutan JPS tersebut awalnya bernama Jaminan sosial rakyat Banten bersatu (Jamsosratu) pada tahun 2020. Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan program Jamsosratu yang dianggarkan sebanyak 50 miliar diperubahan.
“Jadi semula hanya untuk yang terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK), yang penyalurannya melalui Disnaker Banten, selanjutnya ada bantuan peningkatan produktifitas yang penyalurannya melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terakhir bantuan berbentuk bantuan beras kepada masyarakat melalui Dinas Ketahanan Provinsi Banten,” kata Andra Soni. Senin, 20 September 2021.
Program bantuan sosial yang dianggarkan berupa Jamsosratu, diakui Andra, juga dianggarkan di anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Andra mengungkapkan bahwa JPS itu anggaran yang dialokasikan untuk keperluan yang tidak terduga, salah satunya bantuan sosial selain dengan bantuan sosial yang direncanakan seperti jamsosratu.
“Hanya posnya saja yang berbeda dari JPS. Jadi disebar diberberapa OPD (tidak lagi melalui Dinsos Banten,” ujar Andra.
Dengan begitu, sambung Andra, bantuan JPS kepada masyarakat Banten yang terdampak pendemi, tahun 2021 ini tidak lagi melalui Dinsos, melainkan disebar pada beberapa OPD. “Karena harus sinkron dengan pusat dan Kabupaten atau kota supaya tidak double,” katanya.
Informasinya, bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2021 ini tidak lama lagi akan cair untuk kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan.
“Sepeti bantuan yang terkena PHK, bantuan berbentuk uang, nilainya Rp500 ribu kepada 10 ribu sasaran, bukan pelatihan,” tuturnya.
Dengan disebarnya bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2021 tersebut, alokasi biaya tak terduka (BTT) tidak lagi mengurusi bantuan JPS. Alokasi BTT akan lebih leluasa apabila terjadi bencana lain yang tidak diharapkan agar bisa dianggarkan.
Tidak hanya sampai pada bantuan JPS, tahun 2021 ini Pemprov Banten juga akan segera menyalurkan bantuan Jamsosratu Rp1 juta untuk setiap penerimanya, setelah sebelumnya sempat terancam untuk dipangkas akibat ketersediaan anggaran daerah menjadi Rp500 ribu. (ADV)