SERANG – Sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Banten menggelar refleksi Peringatan Hari Tani di halaman gedung DPRD Banten, Jumat 24 September 2021.
Masa demonstran menutut agar Pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani hingga menyelesaikan konflik agraria di Banten
Ketua LMND Abu Bakar mengatakan Provinsi Banten merupakan wilayah yang memiliki sektor pertanian yang sangat melimpah, namun kondisi petani masih terbelakang diperparah dengan persoalan konflik agraria yang tidak kunjung terselesaikan.
“Sejak masuknya progran nasional ke Banten membuat semakin masifnya konflik agraria termasuk alih fungsi lahan, akibatnya sering terjadi kriminalisasi terhadap geraka tani dalam menolak industri yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” kata Abu disela-sela orasi.
Abu menerangkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran, Fakultas Pertanian pada Tahun 2018, Banten sejak tahun 2018 hingga tahun 2018 terjadi alih fungsi lahan mencapai 3.861.09 hektar
“Masifnya mega proyek nasional dibeberapa daerah di Banten yang saat ini tengah digenjot akan menambah permasalahan baru untuk masyarakat,” katanya.
Kata Abu, pembangunan jalan tol Serang-Panimbang salah satu mega proyek besar akan menggerus lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang. Terbukti dengan ditetapkanya KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) di Tanjung Lesung berdampak pada perubahan RTRW di 5 Kecamatan meliputi Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cibitung, dan Cikeusik merubah menjadi lahan indsutri.
“Masuknya akses investaau ini tentu didorong oleh persoalan kontradiktif dari peraturan yang ada di Onibuslaw, padahal peraturan ini sudah banyak ditentwng dan ditolak berbagai elmen massa rakyat,” ungkap Abu.
Bagi Abu, persoalan tersebut akan menjadi problem baru membuka ruang swasta untuk mengeksploitasi hak-hak rakyat di tanah adat dan rakyat pada umumnya.
Abu menganggap Perda Nonor 5 tahun 2004 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang menjadu aturan perlindungan petani di Banten terkesan tidak berfungsi, dan Omnibuslaw akan dijadikan dalih peraturan di atas Perda.
Oleh sebab itu, LMND melayangkan lima tuntutan untuk Pemerintah Provinsi Banten Pertama, Tolak alih fungsi lahan pertanian di Banten.
Kedua, penuhi fasilitasbsarana prasarana pertanian. Ketiga, berikan jaminan keterjangakauan akses dan harga pasar yang layak untuk petani.
Keempat, selesaikan konflik agraria di Banten. Kelima, hentikan kriminalisasi terhadap petani. Keenam, wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional. (Jen/red)