CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon membentuk Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021) bertempat di Gedung Graha Praja Mandiri.
Pembentukan Posko itu dilakukan oleh Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta di hadiri forkopimda Kota Cilegon guna menangani praktek Pungutan Liar.
Sanuji mengatakan, terkait dengan kebijakan reformasi hukumnya, Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Maka untuk di wilayah Kota Cilegon sendiri dipimpin oleh Kapolres Cilegon.
“Dalam Perpres mengamanatkan, bahwa setiap tingkatan Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk membentuk Satgas Saber Pungli yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan & pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli itu merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden tersebut.
“Pemerintah Kota Cilegon telah membentuk Satgas Saber Pungli untuk menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden dengan menerbitkan Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 7003.05/Kep-Inspektorat2017 pada Tanggal 01 Februari 2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Cilegon.” terangnya.
Sanuji menyebut pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli ditujukan untuk memberikan efek jera. Buruknya layanan publik di Indonesia secara tidak langsung menyebabkan maraknya praktek Pungli. Dengan demikian, pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli diperlukan untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas bagi para pelaku pungli.
Kata dia, Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa. Maka kejahatan yang luar biasa harus dihadapi dengan cara yang luar biasa pula, tentunya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. (Wn).