CILEGON — Politisi Partai Berkarya Kota Cilegon Buhaiti Romli menanggapi santai terkait santernya pemberitaan yang menyangkut nama Wali Kota Cilegon yang diduga telah menerima suap aliran dana hasil korupsi izin pengelolaan parkir. Dimana kasus tersebut menjerat eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat dan menilai perkembangan informasi secara proporsional dan utuh. Karena kata dia, isu yang tengah berkembang terkait aliran dana itu merupakan bentuk tudingan yang dilontarkan tersangka eks Kadishub kepada Wali Kota Cilegon
“Perlu saya sampaikan bahwa, salah satu asas hukum yang ada di negara kita adalah Presumtion of Innocence, atau praduga tak bersalah. Maka, masyarakat Cilegon jangan dulu meyakini bahwa isu itu adalah benar. Yang bisa menentukan tudingan itu benar atau tidak adalah putusan Pengadilan.” ujar Buhaiti dikediamannya, Sabtu (11/12/2021).
Lebih lanjut, Politisi Berkarya juga menerangkan bahwa perkara korupsi izin pengelolaan parkir saat ini sedang bergulir di Pengadilan. Dengan demikian kata dia, bisa saja tersangka melakukan pembelaan diri dengan cara liar atau menyebut nama Wali Kota Cilegon demi menyelamatkan dirinya.
Buhaiti meyakini bahwa Hakim maupun Jaksa akan melihat persoalan itu secara objektif. Maka, hal-hal yang membuat perkara menjadi tidak objektif tidak mungkin dilakukannya.
“Saya yakin masyarakat bisa menilai persoalan ini secara dewasa. Terkait dengan perkembangan isu yang mengarah ke Wali Kota itu jelas akan berdampak terhadap kredibilitas dirinya sekaligus merupakan bentuk pembunuhan karakter. Sehingga hati-hati dalam berkomentar.” ujarnya.
Buhaiti juga mengajak masyarakat Cilegon dalam menilai segala persoalan yang terjadi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Kota Cilegon perlu disampaikan dengan cara bijaksana,
“Jikapun perlu melakukan kritik, boleh-boleh saja, selama kritik itu bersifat membangun.” tutupnya. (Wn).