CILEGON — Pernyataan terdakwa kasus korupsi izin pengelolaan tempat parkir (SPTP) yang menyebut Wali Kota Cilegon menerima aliran uang sebesar 20 juta dinilai sebuah kegaduhan dan perlu pembuktian hukum. Demikian disampaikan Husen Saidan Ketua LSM Gappura Banten, dikediamannya, Jumat (17/12/2021) sore hari.
Menurutnya, persoalan itu merupakan keprihatian bahkan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kota Cilegon dimana Kepala Daerah saat ini kerap menyuarakan gerakan anti korupsi.
Cuitan yang menduga pejabat Pemerintah Cilegon konon katanya menerima aliran dana, dinilai Husen merupakan sebuah tuduhan yang tidak berdasar dan menjadi kegaduhan. Maka untuk menjawab itu, perlu pembuktian dari terdakwa maupun kuasanya agar menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Tentu kami mendesak aparat Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera mendalami kasus tersebut agar tidak menjadi fitnah dan isu yang terus berkembang. Sehingga asas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah menjadi terpenuhi.” terangnya.
Lebih lanjut Husen menuturkan, sebenarnya, dirinya tidak setuju dengan isu yang tengah berkembang karena akan membunuh karakter pemimpin atau Wali Kota Cilegon itu sendiri jika tidak terbukti.
Maka langkah tepat agar semuanya menjadi jelas dan tidak liar adalah aparat penegak hukum bertindak dimana pernyataan terdakwa telah banyak beredar diberbagai media, baik cetak maupun elektronik.
“Kami masyarakat Cilegon prihatin dan tidak setuju sebenarnya dengan isu seperti itu. Karena itu akan membunuh karakter Pemimpin atau Wali Kota Cilegon sendiri. Maka aparat penegak hukum harus mengclearkan ini.” terangnya.
Husen berharap, masyarakat Kota Cilegon tetap tenang serta tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya, sampai penyidik melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut sehingga asas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut berjalan pada rel nya. (Wn).