SERANG — DPC Permahi Banten dorong revisi UU Perlindungan Konsumen dan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 8 Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi Banten. Hal tersebut dianggap penting, mengingat kepastian hukum bagi setiap konsumen dalam mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat terpenuhi.
“Terdapat 8 BPSK non aktif di Kabupaten/ Kota maupun Provinsi Banten, sehingga sudah sepatutnya hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten.” ujar Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Permahi Banten.
Karena itu, Rizki melakukan upaya melalui Dinas Perindustrian Perdagangan membangun komunikasi sekaligus melakukan sinergi terhadap penegakan hukum terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertempat di aula utama Disperindag, Serang (6/1/2022).
Selain itu, Rizki juga membahas beberapa agenda, utamanya sosialisasi UU Perlindungan Konsumen, serta revisi UU PK.
Sehingga, percepatan pembentukan peraturan Gubernur perihal keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen lewat UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 tahun 2021 perlu segera dilakukan.
“Sejak Agustus 2021, kondisi BPSK yang terakhir masih aktif di Kabupaten Lebak. Ini menjadi langkah strategis dan perhatian bersama untuk memberikan kepastian hukum sesuai pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.” terangnya.
Masih kata Rizki, dirinya juga melalui Permahi mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen, mengingat banyak perkembangan model ekonomi atau jual beli yang bersifat digital, seperti, toko online, penyedia jasa online, dan lainnya. Serta nomenklatur bahasa di UU perlindungan Konsumen masih menggunakan istilah lama seperti Pemerintah Daerah Tingkat Dua (II).
“Ini membuktikan bahwa keseriusan dimasukannya UU Perlindungan Konsumen pada prolegnas perlu dilakukan. Agar ada tindak lanjut untuk revisi dan perbaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.” tuturnya.
Disisi lain DPC Permahi Banten juga mendorong diberlakukannya sistem informasi terbuka mengenai pelaku usaha lewat program sosialisasi UU Perlindungan konsumen. Sehingga tercipta Konsumen cerdas dan peduli terhadap penegakan hukum mengenai perlindungan konsumen. (Wn)