SERANG, – Terkait gugatan yang dilayangkan Deni Arisandi atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang kepada KONI Provinsi Banten dinilai salah alamat. Demikian yang dikatakan tim kuasa hukum KONI Provinsi Banten Asep Busro pada pers konferensi di Gedung KONI Banten. Kamis 20 Januari 2022.
Kata dia, materi gugatan yang diajukan oleh Deni Arisandi lemah. Pasalnya, objek sengketa yang diajukan berupa hasil keputusan Musorprov KONI Banten adalah bukan objek Tata Usaha Negara.
“Harusnya diajukan kepada Badan Arbitrase Olahraga Nasional Indonesia (BAORI), itu pun harus melalui musyawarah dulu dan tidak tercapai kesepakatan,” katanya.
Lanjut Agus Busro, Musorprov KONI Banten pada 14 Desember 2021 lalu telah dilaksanakan sesuai AD/ART KONI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional, serta PP nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan telah disahkan oleh SK KONI nomor 7 tahun 2022.
Selain itu, materi alasan gugatan penggugat yang menginginkan adanya pemilihan ulang, karena menganggap posisi Ketua Terpilih Edi Ariadi sebagai pejabat juga keliru dan tidak relevan.
“Fakta hukumnya pak Edi Ariadi bukanlah pejabat publik, hal mana posisinya sebagai calon telah dilakukan melalui serangkaian proses verifikasi oleh tim panitia, dan telah diterima oleh peserta forum Musorprov KONI Banten serta telah dilakukan KONI Pusat,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Agus Busro, maka posisi Edi Ariadi selaku ketua umum KONI Banten beserta Kepengurusan KONI Banten periode 2021-2025 yang sudah disahkan KONI Pusat telah memiliki legalitas yuridis sesuai AD/ART KONI dan UU sistem keolahragaan Nasional.
“Sehingga kami percaya kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara di PTUN Serang akan bertindak secara arif, adi dan profesional menolak gugatan penggugat,” pungkasnya.
Ia pun menghimbau kepada Deni Arisandi selaku penggugat dan seluruh pihak lainnya agar bersikap legowo menerima hasil proses pemilihan KONI Banten yang telah dilaksanakan secara adil, jujur dan demokratis, demi keberlanjutan proses pembinaan prestasi olahraga dan kemajuan dunia olahraga di Provinsi Banten. (Bad)