CILEGON — Sekretaris panitia pemilihan ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan Sirojulfahmi menyesalkan pernyataan ketua terpilih usai pelaksanaan pemilihan, Jumat (14/1/2021). Karena itu, panitia akan mengusulkan nama-nama pengganti ketua untuk ditetapkan langsung oleh pihak Kelurahan.
Dikatakan Sirojul Fahmi, proses pelaksanaan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai kesepakatan sebagai pedoman teknis pada pelaksanan pemilihan tersebut yang mengacu pada perwal. Namun dirinya menyayangkan ketika ketua terpilih menyoal keabsahan panitia.
“Berkaitan dengan pernyataan ketua terpilih dalam sambutannya mengatakan bahwa, keberadaan panitia itu tidak sah, maka secara otomatis keterpilihannya sebagai ketua batal demi aturan.” ujar Sirojulfahmi, Senin (24/1/2022).
Alasan tidak sahnya kedudukan panitia seperti yang disampaikan ketua terpilih tutur Fahmi, tidak dilibatkannya LPM sebagai panitia atau lembaga monitoring.
“Dalam Peraturan Wali Kota yang memang sesuai arahan pihak Kelurahan, justru unsur LPM itu tidak diatur dalam peraturan itu. Yang ada adalah Lembaga Kemitraan Kelurahan lainnya seperti pemuka atau tokoh masyarakat.” terang Fahmi.
Karena itu, panitia pemilihan sudah melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kasi Kesos selaku penanggung jawab penyelenggara pemilihan berkaitan dengan kewenangan panitia, bahwa panitia masih memiliki kewenangan untuk membuat berita acara. Sekaligus mengusulkan nama-nama pengganti ketua untuk ditetapkan langsung oleh pihak Kelurahan.
“Kenapa kita membuat surat pemberitahuan, karena sehubungan dengan surat berita acara yang beredar dan dibuat oleh pihak Kelurahan atau Kasie Kesos. Padahal yang memiliki kewenangan membuat berita acara adalah panitia.” ungkapnya.
Terkonfirmasi dari ketua LPM terpilih, bahwa memang benar dirinya memprotes pihak panitia lantaran mengacu pada regulasi perwal saat dirinya sudah terpilih menjadi ketua.
“Panitia ingin menggunakan perwal sebagai acuan. Padahal perwal itu belum disahkan dan belum ada nomornya. ya gak bisa lah, itu saja protesnya saya. ” ujar Muhit.
Pada intinya kata Muhit, jika ingin menggunakan perwal sebagai acuan, maka gunakan sejak pemilihan belum berjalan, tidak setelah dirinya terpilih sebagai ketua.
Sementara itu, Kasie Kesos Kelurahan Tegal Ratu Damiri saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan tidak ada masalah dengan pelaksanan tersebut.
Dasar aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan ketua LPM kata dia, merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan antara kasie tapem, RT/RW, dan masyarakat yang mengacu pada perwal.
Bahkan pelaksaan pemilihan RT dan RW yang sudah berjalan pun sambung Damiri, juga mengacu pada Perwal tersebut dalam rangka perubahan.
“Jadi yang digunakan untuk pemilihan itu termasuk pemilihan RT/RW yang sudah berjalan juga menggunakan acuan perwal yang sedang di godok. Kemungkinan tidak lama lagi turun perwalnya.” kata Damiri. (Aghata).