SERANG, – Komisi IV DPRD Provinsi Banten menerima audiensi dari Masyarakat Pinggirrawa Kota Tangerang. Dalam audiensi ini, sejumlah perwakilan dari masyarakat Pinggir Rawa, RW 03 Kunciran Jaya, Kota Tangerang mengeluhkan kepada Komisi IV DPRD Banten terkait rencana normalisasi Situ Cipondoh.
Menurut Jasmar, selaku ketua RT setempat menyampaikan, bahwa dalam hal ini terjadi keresahan ditengah masyarakat yang bertempat tinggal di area sekitar situ akibat adanya surat pengosongan lahan yang di sebarkan tanpa adanya sosialisas.
Hal ini dianggap tindakan yang tidak tepat, terlebih banyak masyarakat setempat juga memiliki UMKM di wilayah Kampung Wisata Pinggir Rawa yang termasuk kedalam area yang akan di revitalisasi. “Timbul keresahan di masyarakat kami, apalagi beredarnya surat pengosongan lahan ini tanpa adanya sosialisasi. Terlebih banyak masyarakat yang tinggal di area Situ juga memiliki usaha di area Kampung Wisata, ini masyarakat kecil jika mereka di relokasi pasti akan sangat menyengsarakan warga kami ini,” jelasnya belum lama ini.
Jasmar menambahkan, ia berharap dengan kedatangan audiensi ke DPRD ini, DPRD Banten bisa membantu masyarakat Pinggir Rawa untuk dicarikan solusi terbaik tanpa menyulitkan masyarakat tersebut.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV M. Nur Kholis menyampaikan, dalam hal ini DPRD Banten tentunya mendukung setiap pembangunan di Banten, akan tetapi pembangunan ini harus melibatkan masyarakat. “Tentunya kita harus dukung pembangunan, akan tetapi pembangunan ini haruslah melibatan masyarakat, jadi jangan sampai pembangunan ini merugikan masyarakat tapi harus menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
“Point terpenting dalam pembangunan yaitu keterlibatan masyarakat harus kita didahulukan. Sehingga terkait normalisasi dan revitalisasi ini memang harus kita dukung namun jika dalam pelaksanaannya berbenturan dengan hajat hidup masyarakat, ini perlu kita carikan solusi. Baik itu kita relokasi dulu lalu kita cari solusi mungkin nanti kalau sudah selesai akan ada prosedur untuk bekerjasama dengan warga setempat untuk alokasi UMKM di wilyah Situ,” ucapnya.
Dalam hal ini Komisi IV DPRD Banten akan mengawal pelaksanaan Normalisasi dan Revitalisasi kawasan Situ Cipondoh. Untuk itu akan di agendakan kegiatan untuk datang langsung ke wilayah Situ Cipondoh pada bulan Februari 2022 mendatang, agar dapat mengetahui kendala yang terjadi di lapangan.
Sementara itu Plt. Kadis PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menuturkan bahwa pelaksanaan Normalisasi dan Revitalisasi Situ Cipondoh ini diawasi oleh KPK, selain itu pihaknya juga tidak memiliki kewenangan jikalau bangunan milik masyarakat tersebut tidak berada di atas wilayah milik Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu kedepannya jika kegiatan ini sudah selesai dilaksanakan, DPUPR Provinsi Banten juga telah merencanakan untuk mengalokasikan wilayah kuliner di area tersebut, sehingga nantinya akan dibuatkan prosedur serta aturan untuk bekerjasama dengan masyarakat yang ingin membuka usaha di area Situ Cipondoh.
“Pelaksanaan Normalisasi dan Revitalisasi Situ Cipondoh ini di awasi KPK. Kami juga tidak berani jika area bangunan masyarakat ini bukan berada di atas area milik Pemprov Banten. Selanjutnya kedepannya jika sudah selesai akan ada juga area khusus kuliner, pastinya akan kami buka berjasama dengan masyarakat, yang nantinya akan dibuat sesuai prosedur dan aturan yang jelas,” tuturnya. (ADV)