SERANG, – Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa didampingi oleh Koordinator Komisi V DPRD Banten Nawa Said Dimyati menerima audiensi dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMK Swasta Provinsi Banten bertempat di ruang rapat komisi V DPRD Banten belum lama ini.
Ali Subhan selaku Ketua Forum menanyakan perihal Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) 2021 tidak cair dan bagaimana mekanisme pencairan Bosda.
Beliau mengaku, gagal cairnya Bosda tahun 2021, sangat merugikan pihak sekolah swasta. Sebab, banyak anggaran yang seharusnya bisa tercover menggunakan dana tersebut menjadi ikut gagal. Sehingga, banyak dari sekolah yang pada akhirnya harus mencari cara untuk menutup pos anggaran itu.
“Karena keteledoran dari pihak Dindik, akhirnya kami yang boncos (baca: rugi). Iya aja kalau yang sekolahnya secara finansial sudah mapan, bagaimana sekolah yang berharap dari Bosda untuk menutup operasionalnya?,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Yeremia selaku Wakil Ketua Komisi V membenarkan bahwa Bosda tahun 2021 memang tidak dicairkan. Beliau mengatakan hal tersebut karena sebelumnya telah memanggil kepala dinas terkait beserta jajarannya untuk mendapatkan informasi yang terjadi meskipun anggaran itu sudah disiapkan oleh pihaknya.
Yeremia menambahkan, bahwa hal itu disebabkan adanya prosedur yang tidak terpenuhi berdasarkan aturan yang berlaku. “Bosda sekolah swasta itu kan bentuknya hibah. Nah hibah itu kan ada prosedur hibah berdasarkan Pergub 15 tahun 2020. Itu ada prosedur yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Koordinator Komisi V Nawa Said Dimyati juga menambahka bahwa meskipun antara Dindikbud Provinsi Banten dengan pihak sekolah telah menandatangani bersama NPHD. Namun ternyata, ada prosedur yang tidak terpenuhi di awal proses, yakni pada 2020 lalu.
Perlu diketahui, terkait tidak disalurkannya bosda tahun 2021, yang disalurkan untuk sekolah swasta, dalam skema penyalurannya adalah hibah.
Hibah, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 10 dan 15 harus melewati sejumlah mekanisme, salah satunya adalah pemohon harus input permohonan hibah itu ke e-hibah. Permohonan hibah bukan dilakukan dengan cara manual, seperti membuat proposal hard copy.
Meski demikian, Yeremia mengatakan bahwa dinas pendidikan sudah membuat skema untuk permasalahan BOSDA tersebut dan Komisi V sebagai mitra dinas terkait akan memantau sampai akhir demi mendapatkan solusi bersama.
“Komisi V sudah bicara dengan kapala dinas pendidikan dan jajarannya. Beliau sudah membuat 2 skema dan kami yang bermitra dengan mereka mendukung dan akan memantau skeman tersebut agar mendapatkan hasil yang baik dan tidak melanggar aturan,” tutupnya. (ADV)