CILEGON – Warga Cilegon berhak tahu pengelolaan keuangan PT PCM selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Cilegon. Mengingat, uang yang dipakai merupakan uang rakyat Cilegon. Demikian disampaikan Bahtiar Rifa’i, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Pemerhati Pembangunan (LKBH – FPP) Kota Cilegon, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, ketika penggunaannya memakai dana rakyat, maka secara otomatis menjadi badan publik yang wajib memberikan informasi secara terbuka apalagi soal keuangan sebagai wujud kontrol bersama.
“Iya wajib menyampaikan karena BUMD masuk dalam kategori Badan Publik yg harus terbuka atas nama Undang Undang.” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Hak warga cilegon terhadap BUMD termasuk PT PCM didalamnya sangatlah jelas, yaitu merupakan badan publik berdasarkan pasal 14 UU KIP, ada 14 poin termasuk di dalamnya soal laporan keuangan dan lain-lain.
Dasar hukum mereka wajib terbuka terkait keuangan adalah pasal 14 huruf C UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahtiar juga menyampaikan, sejauh ini belum melihat kontribusi maksimal PT. PCM dalam membangun Cilegon. Karena kata dia, konsepsi BUMD adalah badan Pemda yang bertugas mencari profit pada eksistensi bisnisnya.
Kemudian profit tersebut disetor ke Pemda sebagai tambahan PAD.
“Ini saya kira yang belum terpublish secara masif ditengah masyarakat Cilegon. Yang terjadi malah tempo hari PT PCM ditipu hampir 26 M dalam pembelian tug boat.” paparnya.
Prosentase laba yg disetorkan sambung praktisi hukum ini, tergantung pada regulasi daerahnya seperti apa perda atau perwalnya.
“Karena ini terkait BUMD, maka kita perlu melihat regulasi tersebut. Idealnya 70% pemerintah, 30 % BUMD dengan pertimbangan laba bersih.” terangnya.
Selain itu, dalam hal penyerapan tenaga kerja dinilainya belum mampu menyerap secara maksimal sesuai kebutuhan kerja warga Cilegon. Bahkan pada level Pimpinan dan Direksi malahan tidak dikenal, karena kebanyakan mereka diketahui orang luar. Padahal SDM yang ada cukup mumpuni untuk menahkodai PT PCM.
Jajaran direksi baru perlu menyampaikan jumlah aset saat ini dan besaran modal yang akan di kelola tahun pertama mereka bekerja, bahtiar menerangkan, hal itu sangatlah perlu dilakukan karena memang merupakan amanat dari UU terkait Keterbukaan Informasi Publik. (Aghata)