CILEGON — Pemagaran lahan yang dilakukan Krakatau Steel sebagai langkah pengamanan kepemilikan aset, akhirnya menimbulkan polemik. Tak ayal Wali Kota Cilegon memanggil pihak PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI).
Polemik muncul akibat adanya kekhawatiran warga, utamanya pemilik kegiatan usaha yang terdampak pemagaran.
Selain itu, pemagaran juga dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan dianggap melanggar ketentuan.
Oleh sebab itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memanggil Direktur utama PT KSI untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan pemagaran.
Helldy juga mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar dan membaca berita perihal informasi aduan masyarakat mengenai pemagaran yang dilakukan oleh PT KSI melalui PT Krakatau Bandar Samudra.
“Maka secara otomatis kami kan belum dapat laporan selama ini. Karena itu urgensi kami memanggil untuk memastikan pemagarannya seperti apa?” ujar Helldy di depan Awak media, Rabu (15/6/2022).
Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah didampingi Vice President Security and General Affair Syarif Rachman disela pertemuan bersama Wali Kota mengatakan, langkah itu sebagai tindak lanjut dari teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengamanan aset.
“Amanahnya kepada pengurus KS itu, untuk menjaga semaksimal mungkin aset negara. Tidak boleh ada pembiaran yang membuat aset itu lepas atau dipergunakan sebagaimana mestinya.” ujar Dirut KSI.
Sebetulnya lanjut Dirut KSI, pagar itu sudah ada sebelumnya, dan saat ini hanya dimajukan sesuai dengan batas aset yang dimiliki sebagaimana tercatat pada dokumen – dokumen Krakatau Steel.
Selain itu, Agus Nizar juga menjelaskan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat seperti pasar serta pedagang. Dan akan tetap disediakan untuk dirapihkan sebagai bentuk komitmen Krakatau Steel menyerahkan sebagian fahminya untuk UMKM Cilegon.
Ada 3 titik lokasi yang direncakan tidak akan tertutup pagar antara lain, Pasar Rakyat Cigading, Pasar Krenceng dan penyediaan lokasi untuk UMKM.
Sementara itu, Isbatullah Alibasja menilai pemagaran yang dilakukan PT KSI merupakan bentuk kesewenang-wenangan sekaligus melanggar undang-undang lantaran belum mengantongi izin untuk melakukan pemagaran. Juga terdapat banyak pelaku UMKM yang tengah menjalankan kegiatannya terdampak akibat pemagaran.
Maka dari itu, disampaikan isbat melalui postingan FB Isbatullah Alibasja, Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon pada Selasa (21/6/2022) sebagai bentuk protes. (Wan)