SERANG, – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin menandatangani Pakta Integritas pada Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang.
Penandatanganan di ikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Ketua Majelis Ulama Indonesai (MUI) Kabupaten Serang, KH. Tubagus Ahmad Khudori Yusuf di saksikan oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Bahrul Ulum, dan Inspektur, Rudy Suhartanto di Aula Tb Suwandi pada Kamis, 23 Juni 2022.
Ratu Tatu mengatakan, penandatanganan pakta integritas berkaitan dengan WBK dan WBBM ini dilakukan secara simbolis di tingkat Kabupaten Serang yakni oleh tiga kepala OPD dan sembilan camat. Adapun tiga OPD yang menjadi fokus untuk pelaksanaan ini meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Besok (Jum’at, 24 Juni) ada penandatangan pakta integritas di tingkat Provinsi Banten dilakukan dengan Pak Pj Gubernur Banten, Pak Kajati Banten, seluruh kepala daerah kabupaten dan kota beserta Kajari masing-masing daerah,”ungkapnya usai penandatanganan.
Adapun capaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM terhadap pelayanan birokrasi agar pelaksanaannya optimal, sebut Tatu, terutama berkaitan dengan birokrasi yang bersih, dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Jadi ini kesepakatan bersama supaya saling mengingatkan dan menjadi bagian tekad dari kita semua untuk menjauhi area-area KKN yang memang itu tidak diperkenankan dilakukan oleh ASN ataupun pelaksana pemerintahan,”jelas Tatu.
Sementara Asda III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, untuk Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kabupaten Serang mengalami peningkatan dari tahun 2021 lalu untuk penilaiannya. Pada tahun 2021 hanya Disdukcapil, sedangkan untuk tahun 2022 bertambah dua OPD yakni DPMPTSP dan Bapenda.
“Untuk Kabupaten Serang dua tahun lalu kita canangkan satu OPD yaitu Disdukcapil, untuk sekarang ada peningkatan bertambah dua OPD Bapenda sama DPMPTSP,”ujarnya.
Ida menyebutkan, Disdukcapil Kabupaten Serang pada Tahun 2021 lalu mendapatkan nilai wilayah bebas korupsi atau WBK dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun penilaiannya masih kurang memenuhi standar penilaiannya.
“Untuk tahun ini mudah-mudahan tiga OPD mendapatkan nilai WBK tertinggi yakni nilai A. Mudah-mudahan dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Insya Allah kita bisa memenuhi standar standar itu, dan staf berusaha sebaik mungkin memenuhi kreteria yang diminta,”tandasnya.
Ida menjelaskan, pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang dilakukan secara nasional dimana Kabupaten Serang juga bagian dari nasional. Jelasnya, pencanangan ini sebagai bentuk komitmen untuk menuju wilayah bebas korupsi, melayani dengan baik dan bersih.
“Jadi ini adalah satu peraturan dari Menpan RB yang memang harus ada SOP (standar Operasional) dalam pelayanan kepada masyarakat. Alhamdulillah Kabupaten Serang sudah melaksanakan itu,”katanya.
Ida menambahkan, dalam pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM juga wajib di lakukan evaluasi setiap tahunnya oleh Kemenpan RB apakah ada yang penilaian yang memadai atau sesuai standar. “Mudah-mudahan penilaian nanti kita mendapatkan nilai tertinggi yaitu nilai A,”ucap Ida.(Red)