SERANG,- Hadiri penandatanganan Pakta Integritas antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi banten, Ketua DPRD Andra Soni ingatkan pejabat Pemprov untuk bebas KKN, Jumat 24 Juni 2022.
Kegitan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, turut dihadiri oleh Pj Gubernur Al Muktabar, Pj Sekda M. Tranggono, pimpinan lembaga vertikal Pemprov Banten, kepala OPD serta unsur Forkopimda lainnya.
Penandatanganan dilakukan oleh semua kepala OPD dan Bupati/Walikota se-Banten.
Menurut Andra Soni, kegiatan ini jangan dijadikan sebagai seremonial semata, namun perlu diwujudkan agar Provinsi Banten dapat bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Acara ini jangan hanya dijadikan seremonial, namun perlu jadi rencana aksi untuk mewujudkan Banten yang bebas dari korupai, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Andra menambahkan, harus ada komitmen sungguh-sungguh dari Pemprov Banten, Kab/Kota untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan Per Undang-Undangan agar terciptanya pemerintahan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
“Perlu ada komitmen dari pejabat Pemprov, Kab/Kota untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai Peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Ini agar menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel,” tandasnya. *