CILEGON — Akibat pegang alat kelamin anak dari pacarnya, DK (46) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diduga DK tidak kuat menahan hawa nafsunya saat melakukan aksi tersebut.
DK dilaporkan oleh pacarnya sendiri sebut saja Bunga (nama samaran) usai memegang alat vital anaknya yang masih dibawah umur. Bunga mengetahui aksi bejat pacarnya setelah sang anak bercerita kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar membenarkan peristiwa tersebut, DK diringkus polisi akibat perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada April 2022 lalu, dalam rumah Bunga di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
“Saat itu korban bercerita, saat sedang bermain handphone di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,” ujar Nandar, seperti rilis yang diterima wartawan Jum’at (24/6/2022).
Setelah Bunga mendapatkan cerita dari sang anak sambung Kasat Reskrim, Bunga langsung melaporkan kepada ketua RT/RW setempat dan melanjutkan untuk laporan ke Mapolres Cilegon. Atas dasar laporan tersebut, polisi berhasil meringkus DK pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu, yakni hasil visum, keterangan saksi, pakaian korban, dan identitas korban,” katanya.
Atas perbuatannya, DK diancam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (Wan)