SERANG, – Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Decy Arifinsjah bersama Kabid Kepabeanan dan Cukai dan jajaran Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai lainnya melakukan kunjungan dan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten dalam rangka menjalin sinergi join program kedua instansi tahun 2022.
Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan Pelaksanaan Joint Program dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama kedua instansi untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dan DJBC dalam melakukan pengawasan terkait kepatuhan Wajib Pajak untuk peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, dan cukai,” Ujurnya.
Sahat menambahkan Bentuk program yang telah dirancang dalam rangka sinergi kedua instansi meliputi Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment yang dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap stakeholders.
“Pertukaran cendera mata antar dua instansi menutup pertemuan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai dengan Kanwil DJP Banten. Langkah berikutnya akan dilakukan berbagai kegiatan bersama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara khususnya di Provinsi Banten”, ujurnya. (Jar/red)