LEBAK – Satreskrim Polres Lebak berhasil ungkap kasus judi online jenis toto gelap (togel) di Wilayah Kabupaten Lebak pada Rabu (10/08).
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan kasus judi online diwilayah Lebak, “Benar Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Indik.
Indik menjelaskan dari penangkapan tersebut diamankan tiga pelaku beserta barang bukti dari para tersangka.
“Telah diamankan tiga pelaku DJ (35), RH (52) dan LR (63) berikut barang bukti satu unit Handphone samsung, uang tunai Rp70.000, dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ,” ujar Indik.
Dalam hal ini Indik menerangkan peran dari para tersangka dalam menjalankan bisnis judi online togel.
“Pelaku DJ 35 selaku penyedia atau bandar dan sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan, sedangkan untuk pelaku RH 52 dan LR 63 selaku pemasang sudah memasang togel melalui pelaku DJ sudah dilakukannya dalam 2 bulan ini untuk mengharapkan keuntungan,” jelas Indik.
Indik menjelaskan pelaku menggunakan salah satu situs di internet untuk mengakses judi online togel.
“Pelaku DJ melakukan judi online togel tersebut menggunakan situs LADANG TOTO 2 yang diakses melalui handphone samsung miliknya dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1000 untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh pelaku DJ di input keakun LADANG TOTO 2 tersebut,” tambah Indik.
Indik menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah tentang adanya judi online togel.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online saya memerintahkan kepada team resmob untuk menyelidiki perihal tersebut,” kata Indik.
Setelah mendapat informasi tim Resmob Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku judi online.
“Setelah dapat informasi bahwa di pinggir jalan Kp. Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia atau bandar, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan ke tiga pelaku tersebut,” tambah Indik.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menghimbau kepada warga agar selalu waspada dan jangan ikut serta dalam kegiatan judi online, “Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya, dan sesuai dengan perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian,” tutup Wiwin (red).