PANDEGLANG, – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang menyediakan fasilitas bagi para pelaku usaha UMKM agar dapat berjualan secara online.
Yakni Marketplace Lokal Pandeglang yang diberi nama Neglang. Fasilitas tersebut merupakan rumah digital bersama bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Maman Rukmana menjelaskan, kata Neglang diambil dari nama Pandeglang agar lebih familiar
“Pandeglang berasal dari kata “Paneglaan” yang artinya tempat melihat ke daerah lain dengan jelas. Sehingga Neglang ini merupaka wadah untuk melihat beragam ekonomi kreatif di Pandeglang, ” tuturnya.
Maman menjelaskan, logo dan merek Neglang sudah terdaftar di PDKI Kemenhumkan dan memiliki Kekayaan Intelektual (KI) dengan nomor register DID2022021824 dan JID2022021708 sejak 23 Maret 2022.
Untuk menggunakan merek Neglang pada produk Anda, lanjut Maman, disyaratkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/daftarmereknegla.
“Merek dan logonya bisa dipakai bersama-sama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturaan perundang-undangan,” ujarnya.
Maman mengatakan, Neglang juga menyediakan portal digital untuk berpromosi dan berjualan bagi semua pelaku usaha di laman www.neglang.net.
“Kami ajak semunya bergabung dengan mudah dan gratis! Kami sediakan juga tutorial membuka toko sendiri pada halaman berikutnya. Ayo ngebranding bersama, bergerak bersama, maju bersama,” tandasnya. ***