SERANG, – Tim fungsional penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur memberikan pelatihan tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi kepada 30 wakil koperasi se-Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 21 September 2022 di Hotel The Acacia Anyer, Kabupaten Serang.
Pemberian materi ini merupakan bagian dari kegiatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi SDM Koperasi se-Kabupaten Serang yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Serang, Adang Rahmat. Dalam sambutannya Adang menyatakan bahwa SDM pengelola koperasi menjadi kunci keberhasilan pembangunan koperasi dan gerakan koperasi.
“kualitas SDM koperasi perlu ditingkatkan melalui pelatihan sehingga sasaran dan tujuan koperasi dapat tercapai,” ujur Adang.
Ditempat yang sama Fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Serang, Timur Koko Hariyanto menjadi narasumber pada pelatihan ini. Materi yang disampaikan adalah tata cara pemungutan pajak dan pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Kemampuan pengurus koperasi dalam membuat pelaporan pajak dan melaporkan SPT Tahunan merupakan modal dasar dalam mengelola administrasi koperasi yang baik, sehingga koperasi menjadi badan yang professional,” ujar Koko.
Dewan Pengawas Koperasi mengirimkan narasumber yang menyampaikan tentang tata cara pelaporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi anggota koperasi primer dan sekunder.
Peningkatan kompetensi SDM koperasi ini penting diberikan guna mempersiapkan koperasi menjadi badan yang siap bersaing, bertanggung jawab, dan kompeten untuk mendapat kolbantuan modal dari pemerintah. (Jar/Red)