SERANG, – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Batuceper berikan santunan senilai Rp 157.398.000 kepada ahli waris Almarhum Bambang Catur Nugroho yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas saat pulang kerja.
Adapun Almarhum Bambang Catur Nugroho merupakan peserta aktif BPJamsostek yang bekerja sebagai driver taksi Bluebird.
Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin dengan didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper Alpian di Pool Taksi Bluebird Kalibata. Jumat, (13/01).
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Yasaruddin mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk perlindungan BPJamsostek kepada peserta.
“Hari ini kita memberikan santunan kecelakaan kerja untuk driver Bluebird di Pool taksi Bluebird Kalibata. Ini adalah bentuk perlindungan BPJamsostek bagi driver taksi Bluebird,” kata Yasaruddin.
Yasaruddin menambahkan, atas kejadian yang menimpah Almarhum Bambang Catur Nugroho pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 157.398.000,.
“Driver ini menjadi peserta BPJamsostek baru satu bulan, ia mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak pulang kerja dan mengakibatkan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, ahli waris almarhum mendapatkan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 70.398.000 ditambah dengan santunan Beasiswa sebesar Rp. 87.000.000 sehingga total keseluruhan yang diterima ahli waris sebesar Rp. 157.398.000.,” jelas Yasaruddin.
Lebih lanjut, Yasaruddin menyatakan bahwa program BPJamsostek sangat bermanfaat bagi pekerja formal maupun informal. “Jadi ini penting, kami saat ini berharap agar semua Pool Bluebird itu bisa mendaftarkan semua drivernya. Sehingga semuanya dapat terlindungi melalui program jaminan sosial BPJamsostek,” harap Yasaruddin.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper Alpian menambahkan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Bambang Catur Nugroho, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucap Alpian.
“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harap Alpian.
Lebih lanjut, Alpian juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara KCP BPJS Ketenagakerjaan Soekarno-Hatta dengan Pool Taksi Bluebird Kalibata.
“Untuk itu, saya berharap Pool-pool taksi yang lain bisa berkolaborasi dengan kita (BPJS Ketenagakerjaan-red) untuk memberikan perlindungan kepada seluruh drivernya, karena kita ketahui bahwa rekan-rekan driver taksi ini memiliki resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi sehingga sangat dibutuhkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
“Dan bagi teman-teman driver taksi yang ingin bergabung menjadi peserta BPJamsostek silahkan kunjungi KCP BPJS Ketenagakerjaan Soekarno-Hatta,” tutup Alpian.
Istri Almarhum, Umi Maryati menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJamsostek kepada dirinya dan khususnya bagi anaknya.
“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dan saya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan bagi anak saya,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Zulfan Pranoto selaku Kepala Unit SPPBG juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Saya sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada salah satu driver Bluebird yang baru saja mengalami kecelakaan lalulintas. Santunan ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
“Saya berharap nantinya seluruh driver taksi bisa terlindungi melalui program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Karena program ini sangat bermanfaat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Bad/red)