Cilegon – Unit Patroli Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil mengamankan sebanyak 16 remaja di Jalan Raya Merak-Suralaya Lingkungan Sabrang, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang hendak lakukan perang sarung pada Jumat (10/02) sekitar pukul 23.30 Wib.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Unit Patroli Polsek Pulomerak pada Jumat (10/02) sekitar pukul 23.30 Wib telah berhasil mengamankan 16 remaja yang hendak melakukan perang sarung,” kata Entang pada Sabtu (11/02).
Adapun 16 remaja tersebut diantaranya yakni dengan inisial PM, PP, BP, AD, GM, MR, GS, RH, YA, SF, MA, AO, RA, AS,AT, dan FP.
Kemudian Entang menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Menurut pengakuan para pelaku, berawal adanya tantangan dari remaja daerah Langon yang menantang remaja Lingkungan Sabrang Lebakgede untuk melakukan perang sarung yang dimana kedua pihak membawa masing-masing kelompok, kemudian disepakati oleh keduanya yang akan melakukan perang sarung pada malam hari di pinggir Jalan Raya Merak-Suralaya,” ungkap Entang.
Lebih lanjut, Entang menambahkan bahwa saat kedua pihak sudah mendekat dan akan melakukan perang sarung, warga langsung membubarkan aksinya. “Merespon cepat adanya laporan dari warga, Unit Patroli Polsek Pulomerak mengamankan para remaja tersebut untuk mendapatkan pembinaan,” tambah Entang.
Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa Puluhan sarung yang sudah dibalut dan diikat, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : A 4735 CN, serta 1 buah botol aqua ukuran 1 liter berisikan minuman keras jenis Ciu.
Diakhir Entang menerangkan bahwa 16 anak remaja ini membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya dan dikembalikan kepada orang tuanya serta disaksikan oleh para guru sekolahnya. “Kami menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan, pastikan pukul 21.00 Wib putra dan putri anda sudah berada dirumah, apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau kegiatan yang meresahkan masyarakat, segera hubungan Polsek terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tutup Entang. (Gus/red)