Pandeglang, – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari 20 perkara tindak pidana umum yang berjenis Sabu obatan-obatan terlarang dan juga bahan kosmetik.
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Rampasan Dessy Iswandari mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barbuk dari kasus yang sudah terkumpul dari bulan Januari hingga Februari yang sudah di Inkra kan.
“Untuk tersangka ini dari bulan Januari hingga sekarang kurang lebih 20 perkara dan sudah Inkra semua, dan kita juga sudah penetapan hakim seusai kalo memang barang itu dirampas untuk dimusnahkan dan kita sudah melaksanakannya dengan baik,” Katanya saat ditemui setelah melakukan pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman belakang Kantor Kajari Pandeglang Kamis, 16 Febuari 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ahir 0,288gram, Heximer 4356 butir, Tramadol HCI 157 butir, obat putih polos 680 butir.
Kemudian, berbagai merek Handphone berjumlah 9 buah, 144 kotak kosmetik bermerek DNA Salmon Serum waittening LL berisi 30 mil dan bukti lainnya seperti senjata tajam dan baju pelaku.
“Untuk Sabu dan Obat kita blender, kalo untuk kosmetik baju dan lainnya kita bakar,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa bahan kosmetik yang pihaknya musnahkan tersebut merupakan bahan kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Barang-barang ini disebut banyak tersebar di kabupaten Pandeglang.
“Itu tidak ada izin edar,” tandasnya. (fdz)