Updatenews.co.id, – Dalam rangka menjaga mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN Dalam Bidang Penanganan Masalah Hukum, Fachrurrazi selaku Kepala Deputi Direksi Wilayah IV Banten melakukan kunjungan sekaligus Penandatangan Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang diselenggarakan di aula kantor Kejaksaan Tinggi Banten Senin, 20 Maret 2023.
Adapun kedatangan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta jajarannya.
Kepala Deputi Direksi Wilayah IV Banten Fachrurrazi mengatakan, perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Banten merupakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dan perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan,” kata Fachrurrazi dalam sambutannya.
Lebih lanjut ia menuturkan, diketahui bahwa pada tahun 2022 BPJS Kesehatan telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada beberapa Kejaksaan Negari (Kejari) diwilayah Banten.
“Pemeriksaan bersama Kejari Kota dan Kabupaten diwilayah Kabupaten Serang dengan penerimaan iuran JKN sebanyak Rp. 174.176.123 dari total badan usaha yang patuh. Lalu, pemerikasaan bersama Kejari Kota Tangerang dengan penerimaan iuran JKN sejumlah Rp. 311.159.351 dari total 48 badan usaha yang patuh,” tuturnya.
“Pemeriksaan bersama Kejari Kota Tangerang Selatan dengan penerimaan iuran JKN sejumlah Rp. 783.591.338 dari total 86 badan usaha yang patuh. Selanjutnya, pemeriksaan bersama Kejari Kota Tangerang dengan penerimaan iuran JKN sejumlah Rp. 290.825.791 dari total 59 badan usaha yang patuh,” Sambungnya.
Fahrurrazi berharap perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, baik Kejaksaan Tinggi Banten dan BPJS Kesehatan .
“Semoga upaya yang sudah kita lakukan hari ini memberikan kemanfaatan bagi lingkungan, diberikan ganjaran nilai ibadah bagi kita dalam hal memudahkan urusan orang lain dan menjaga kesinambungan Program JKN ini,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, bahwa ada beberapa hal yang penting berkaitan dengan pelaksanaan penandatangan kerjasama antara Kejati Banten dan BPJS Kesehatan.
“Dengan terlaksananya kegiatan perjanjian kerjasama ini akan adanya agenda berkelanjutan yang akan kita laksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten, dalam upaya memberikan sumbangsih dan wujud kehadiran Kejati Banten khususnya berkaitan dengan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi BPJS Kesehatan diwilayah Kejati Banten guna membangun Indonesia maju yang transformatif, adaptif, inovatif, kolaboratif dan inklusif,” kata Didik.
Dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lanjut Didik, Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan langkah-langkah progresif dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik menuju sistem Good Corporate Governance.
“Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh perusahaan dan sejalan dengan tupoksi di bidang perdata dan tata usaha negara yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan pandampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator dan konsiliator dan memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” pungkasnya.
(fdz)