PANDEGLANG, – Proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan di Kp. Cipapais, Kecamatan Karang Tanjung dikeluhkan warga. Pasalnya, paket proyek dengan nomor kontrak : 620/70/SP-KONST/RHJ/DPUPR-BM/2023 dengan nilai Rp 433 juta yang dikerjakan oleh kontraktor CV Ilalang itu diduga menyimpang.
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan yang harusnya pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan malah menjadi pembangunan drainase.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Ade Juliansyah menjelaskan bahwa pembangunan drainase tersebut telah di setujui oleh tokoh masyarakat setempat.
“Waalaikumsalam, Pekerjaan ini dr pokir pa Dadi rajadi, pekerjaan jalan paving block dan TPT. dan pekerjaan hasil dr persetujuan antara pa dadi rajadi dengan RW, RT dan tokoh masyarakat dan masyarakat pa, pembangunan tersebut sesuai dengan perencanaan pa” kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan Watshaap, Selasa 28 Maret 2023.
“Itu sudah di sosialisasikan sebelumnya pa oleh perangkat kampung pa yaitu RT RW Tomas dan masyarakat, tinggal bertanya aja mungkin yah masyrakat yg belum tau ke perangkat yg ada disana yah pa,” sambungnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kampung Cipapais mengaku geram dengan pembangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Saya aneh kang, kok itu harusnya rehabilitasi jalan malah dipake benerin drainase,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga merasa aneh kepada Dinas PUPR Pandeglang yang memberikan kontrak kepada Cv tersebut, akan tetapi tidak tahu bagaimana proses di lapangan.
“Ya aneh saja gitu, masa dengan anggaran segitu besarnya ko Dinas terkait ngga tau kalo pembangunan dilapangannya itu bagaimana, kalo kita lihat dari pembangunan apa biaya anggarannya nyampe segitu ya, husnudzon dulu aja kan kita gatau,” jelasnya.
(fdz)