PANDEGLANG, – Proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan di Kp. Cipapais, Kecamatan Karang Tanjung dikeluhkan warga. Pasalnya, paket proyek dengan nomor kontrak : 620/70/SP-KONST/RHJ/DPUPR-BM/2023 dengan nilai Rp 433 juta yang dikerjakan oleh kontraktor CV Ilalang itu diduga menyimpang.
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan yang harusnya pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan malah menjadi pembangunan drainase.
Salah satu warga Kampung Cipapais mengaku geram dengan pembangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Saya aneh kang, kok itu harusnya rehabilitasi jalan malah dipake benerin drainase,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa 28 Maret 2023.
Ia juga merasa aneh kepada Dinas PUPR Pandeglang yang memberikan kontrak kepada Cv tersebut, akan tetapi tidak tahu bagaimana proses di lapangan.
“Ya aneh aja gitu, masa dengan anggaran segitu besarnya ko Dinas terkait ngga tau kalo pembangunan dilapangannya itu bagaimana, kalo kita lihat dari pembangunan apa biaya anggarannya nyampe segitu ya, husnudzon dulu aja kan kita gatau,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan Watshaap dan panggilan telpon seluler tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Asep Rafi mengucapkan berterimaksih atas laporan yang telah disampaikan. Ia mengaku akan segera mengkonfirmasi terkait pekerjaan tersebut.
“saya ucapkan terimakasih atas laporannya, saya akan konfirmasi langsung terlebih dahulu ke dinas PU terkait pekerjaan tersebut,’ katanya.
Ia menegaskan jika memang ditemukan penyimpangan pada proyek tersebut, maka dirinya meminta pihak terkait untuk segera menanganinya.
“Kalo memang benar menyimpang harus segera ditangani,” pungkasnya.
(fdz)