PANDEGLANG – Dede Mukhlis (35) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Pandeglang menceritakan pengalaman pribadinya menggunakan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah berkali-kali dirinya rasakan.
Teranyar dirinya menceritakan pengalamanya saat menggunakan program JKN saat menjalani pemeriksaan kesehatan matanya.
Dede terdaftar sebagai segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan hak rawat kelas 1 ini mengaku terdapat gangguan pada matanya. Alhasil dirinya melakukan pemeriksaan awal di puskesmas dekat rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Dede harus mendapat rujukan ke poli mata di rumah sakit.
Berbekal kepesertaan JKN dan informasi dari puskesmas, Dede beranjak memeriksakan matanya ke RSUD Berkah Pandeglang sebagai faskes rujukan.
“Awalnya sering merasa sulit untuk konsenstrasi, mata terasa tidak nyaman melakukan pekerjaan sehari-hari. Karena sudah punya kepesertaan JKN akhirnya berani buat berobat dari pada harus nahan sakit terus. Alhamdulillah semua mudah tanpa hambatan sampai dengan dapat rujukan ke rumah sakit cukup ikut arahan petugas di puskesmas dan rumah sakit,” jelas Dede saat ditemui tim Jamkesnews (17/02).
Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis mata, dirinya diberikan resep kacamata dan obat. Awalnya Dede bingung karena baru kali ini mendapatkan resep bukan obat melainkan kacamata.
Namun setelah mencari info dari dokter dan petugas rumah sakit, dirinya mulai memahami bahwasannya manfaat dari program JKN juga menjamin bantuan kacamata sesuai kelas.
“Dari hasil pemeriksaan, saya membawa resep kacamata ke loket pendaftaran untuk mendapatkan legalisasi oleh petugas rumah sakit, setelah mendapatkan legalisasi saya diarahkan ke optik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Waktu itu bulan September 2022 saya ke optik diberitahukan bantuan untuk kelas satu ialah 300 ribu, lumayan membantu dan hemat tabungan,” ujar Dede.
Dede juga bercerita bahwa dirinya juga pernah memanfaatkan program JKN untuk berobat di poli gigi dan poli dalam berdasarkan rujukan.
Berdasarkan pengalamannya selama ini pelayanan berobat menggunakan program JKN sangat memuaskan baik dari segi layanan maupun administrasi, bahkan saat diwawancara dirinya mengaku sudah menggunakan antrean online pada Aplikasi Mobile JKN.
“Alhamdulillah puas, baik dari segi pelayanan, ketersediaan obat dan aplikasinya juga sangat membantu dalam memangkas waktu untuk antrean online di Mobile JKN. Selama berobat juga tidak pernah sekalipun dikenakan iur biar di fasiltas kesehatan baik tingkat pertama maupun rujukan. Semua mudah namun mungkin perlu sosialisasi lebih lagi agar semua masyarakat paham terkait manfaat program JKN,” tambah Dede sambil menunjukan Aplikasi Mobile JKN.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta JKN mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat bantuan kacamata sesuai dengan kelasnya terdaftar.
Terbaru pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pada Permenkes yang berlaku sejak 9 Januari 2023 tersebut mengatur penyesuaian tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan dengan hak rawat kelas 1 mendapatkan bantuan sebesar 330 ribu, kelas 2 sebesar 220 ribu dan kelas 3 sebesar 165 ribu. ***