PANDEGLANG, – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat datangi Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan Kasatgas KPK dan tim adalah untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi pemerintahan terkait pencegahan korupsi atau gratifikasi dan optimalisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kamis (08/06/2023) di Pendopo setempat.
Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif seiya sekata.
“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” katanya.
Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agat terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.
” Walaupun ada pengaduan macem macem, kalau kita tidak melakukan dipanggilpun oleh APH akan clear gak ada masalah,” tandas Agus.
Masih kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang – undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.
“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” pungkasnya.
Dilain tempat, akademisi UNMA Banten Said Ariyan mengapresiasi upaya Pemkab Pandeglang menggelar rakor tentang pencegahan gratifikasi dan tata cara pelaporan LHKPN.
“Kehadiran KPK dalam rangka rakor tentang pencegahan gratifikasi dan tata cara pelaporan LHKPN sebagian suatu penjelasan bahwa Pemda Pandeglang berkomitmen menerapkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Menurutnya dengan kegiatan terseb, aparatur pemerintah menjadi lebih paham menghindar dari perilaku yang koruptif termasuk tidak ragu bekerja karena kekhawatiran melanggar aturan.
“Saya apresiasi kepada bupati, tidak banyak kepala daerah yang dengan sukarela mengundang KPK demi mencegah tindakan korupsi. Saya kira ini suatu kemajuan karena punya itikad yang baik,” pungkasnya. ***