SERANG- Ketua DPRD Banten, Andra Soni menyoroti langkah pemerintah Provinsi Banten dalam meminta pendampingan hukum pengawalan dan pengamanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka pelaksanaan sejumlah proyek strategis daerah tahun anggaran 2023.
Politisi Gerindra itu tidak mempersoalkan pendampingan hukum oleh Kejati tersebut. L menurutnya, itu memiliki fungsi untuk mencegah tindakan-tindakan maladministrasi dalam perencanaan pembangunan proyek.
“Jangan sampai terjadi maladministrasi, dan sebagainya kita perlu asistensi dan itu dibenarkan. Itu dibolehkan dan kita tentu mengapresiasi hal itu dilakukan,” kata Andra kepada awak media di Serang, Rabu (23/82023).
Meski begitu, Andra tidak mengetahui program strategis daerah yang dimintakan pendampingan hukum Kejati.
“Jadi yang sifatnya pelayanan kepada masyarakat itu merupakan program strategis,” ungkap dia.
“Saya sebagai ketua DPRD mengapresiasi agar dari sisi administrasi terjaga, kualitas pekerjaan terjaga, dan sebagainya terjaga,” tandasnya.
Sayangnya, Pemprov Banten hingga kini masih menutup rapat-rapat mengenai jumlah proyek strategis daerah yang dimintakan pendampingan hukum Kejati.