PANDEGLANG, – Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Pandeglang Farid Fikri mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tidak diperkenankan mendukung secara terbuka peserta pada Pemilu 2024, karena hal itu bisa mencederai demokrasi, Kamis 30 November 2023.
Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti ASN dalam penggunaan media sosial (Medsos). Aktivitas yang dilakukan ASN di media sosial akan terus diperhatikan sekaligus menindak jika memang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Hal contohnya seperti di wa atau medsos lainnya. Khawatir mereka mengaplod calon. Kita langsung akan tegur,” kata Farid kepada media, Kamis(30/11).
Diungkapkan Farid, kebanyakan ASN ketika membuat postingan yang terindikasi melanggar netralitas karena ketidaksadarannya. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak diperkenankan mendukung salah satu calon meskipun keluarganya sendiri.
“Mungkin saja ada ASN yang saudaranya yang menjadi caleg, kemudian dia posting di wa. Ya kan itu karena dia tidak sadar kalo itu melanggar. Akhirnya saya tegur dan langsung dihapus,” imbuhnya.
Farid juga melarang para ASN untuk tidak mengomentari postingan-postingan yang berbau kampanye. Menurutnya, hal tersebut akan meninggalkan jejak digital dan bisa dijadikan bukti bahwa ASN tersebut melakukan pelanggaran.
“Dijaga jarinya, kalo pose (foto-red) tangan terkepal aja. Mudah-mudahan nanti gak ada calon yang gayanya tangan terkepal,” ujarnya.
Farid menerangkan bahwa sejauh ini punishment terberat yang diberikan kepada ASN terkait pelanggaran netralitas pemilu hanyalah penurunan pangkat, seperti yang pernah terjadi pada pemilu 2019.
“Sebagai contoh di 2019 itu ada 6 pelanggaran yang dilakukan oleh lima orang berstatus ASN. Hukuman terberat yang diberikan hanya penurunan pangkat dan jabatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Selain itu, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (red/zf)