SERANG, – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) beserta jajaran melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Senin, 8 Januari 2024.
Dalam kunjungannya, bertujuan untuk menginventarisir pengelolaan aset milik Pemkab Serang.
Anggota DPD RI asal Provinsi Banten Tubagus M. Ali Ridho Azhari dan Fernando Sinaga Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pendopo Bupati Serang.
Senator Banten Tubagus M. Ali Ridho Azhari mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan untuk Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah.
”Jadi kami menampung apa saja keluh kesah dari daerah khususnya terkait permasalahan aset,” katanya usai dialog.
Menurut informasi yang diperoleh, kata Ali, ada beberapa hal terkait lahan-lahan milik Pemda Kabupaten Serang yang digunakan oleh masyarakat tepatnya di bantaran sungai.
Pemkab Serang memberikan masukan agar pemerintah mengganti uang kerohiman atau dana santunan kepada yang berhak jika lahan di bantaran sungai itu menjadi alih fungsi. ”Uang kerohiman bukan penggantian uang bangunan, itu yang pertama,” ujarnya.
Sedangkan yang kedua, sebut Ali, paska pemekaran dimana Kabupaten Serang melahirkan dua wilayah yakni Kota Cilegon dan Kota Serang. Hanya saja, permasalahan aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang belum terselesaikan.
”Jadi Pendopo Bupati Serang ini minta di serahkan ke Pemkot Serang, tapi itu tidak bisa dilakukan karena pendopo ini sudah merupakan cagar budaya tidak akan diserahkan meski masuk wilayah administrasi Pemkot Serang. Pendopo ini bagian dari sejarah,” tegasnya.
Ali menjelaskan, upaya penyelesaian aset bertujuan untuk meningkatkan PAD atau Pendapatan Asli Daerah yang berdampak dapat menyejahterakan masyarakat. Disisi lain juga, sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah (pemda) jika permasalahan aset tidak segera di selesaikan.
”Permasalahan aset ini harus segera diselesaikan jika tidak ingin kehilangan banyak aset. Pemerintah pusat pasti mendukung dalam penyelesaian aset di daerah,” tandasnya.
Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DPD RI. Berkenaan dengan pembentukan daerah pemekaran, Pemkab Serang telah memekarkan 2 Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Pemkot Cilegon dan Pemkot Serang.
Berkaitan dengan DOB Pemkot Serang yang dibentuk tahun 2007, Pemkab Serang sejak tahun 2010 sudah melakukan 4 tahap penyerahan, dan masih terdapat beberapa aset yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.
”Penyerahan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang baru,” ujarnya. (hf/red)