PANDEGLANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang banyak menemukan warung makan yang buka dan melayani pelanggan di siang hari di bulan Ramadhan.
Demikian hal tersebut terungkap saat, Satpol Pandeglang melakukan razia di beberapa warung makan yang masih buka.
Padahal sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan Surat Edaran dengan Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024 terkait larangan membuka warung makan pada siang hari di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kepada media, Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Ucu Sukarya mengungkapkan, bahwa razia yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022 tentang penertiban kegiatan selama bulan Ramadan.
“Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa banyak warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya, Rabu 13 Maret 2024.
Kendati demikian, Ucu mengaku, razia yang dilakukan lebih bersifat persuasif dengan memberikan himbauan kepada sejumlah pemilik warung makan untuk tidak lagi buka di siang hari selama bulan Ramadhan.
“Jika kedepannya masih ditemukan warung yang tetap buka di siang hari, kami akan terpaksa menutupnya,” ujarnya.
Ucu menambahkan, dari Razia yang dilakukan hari ini ditemukan ada sembilan warung makan yang masih beroperasi di siang hari.
“Kami tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik warung, tetapi juga kepada pembeli. Kami menghimbau agar mereka yang dalam kondisi sakit untuk tidak makan di tempat, melainkan untuk dibungkus saja,” pungkasnya. ***