PANDEGLANG, – UPDATENEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan bupati dan Wakil bupati Pandeglang pada pilkada 2024 sebanyak 74.710 orang sebagai syarat dukungan calon perseorangan atau tidak melalui jalur Parpol.
Hal tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Restu Sugrining Umam usai acara sosialisasi tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2024 di Hotel Horison, Selasa 7 Mei 2024.
Restu Sugrining mengatakan, pada pilkada Pandeglang 2024, untuk syaratnya KPU Pandeglang masih mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 1.
”Yang syarat dukungannya itu 7,5 persen dan tersebar harus di 18 Kecamatan dengan akumulasi dukungan 74.710,” kata Restu.
Dikatakannya, bagi calon perseorangan harus mampu mengumpulkan atau menyetorkan KTP sebanyak 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Jumlah tersebut tersebar di 18 dari 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
”DPT Kabupaten Pandeglang pada pemilu 2024 kemarin sebanyak 996.127. yang kemudian untuk syarat untuk dukungan calon independen itu 7,5 dari DPT yaitu 74.710 dukungan,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Pandeglang Nunung menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual pada Pilkada Pandeglang 2024.
”Tahun ini belum mendapatkan Juknis untuk verfak di Pilkada 2024, sejauh ini metode verfak, masih berlaku sesuai Pilkada tahun 2020,” katanya.
Diketahui Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan serentak dan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota. (Fidz/red)