PANDEGLANG, – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap satu orang berinisial DS (30) warga Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang diduga ditangkap terkait kasus peredaran narkotika jenis obat terlarang Hexymer dan Tramadol.
Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan peredaran Obat Hexymer dan Tramadol HCI tanpa resep dokter.
“Alhamdulillah, Kami berhasil menangkap DS pelaku pengedar obat terlarang, pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 kemarin, Pelaku kami tangkap di salah satu kedai di Desa Caringin, Kecamatan Labuan,” kata AKP Ilman di Polres Pandeglang, Rabu, 22 Mei 2024.
Dikatakan Ilman, bahwa pelaku DS tersebut mengaku sudah 3 bulan menjalankan aksinya dengan membeli obat tersebut secara online. Kemudian pelaku pun menjualnya kembali pada orang lain dengan cara bertemu di suatu tempat yang sudah mereka sepakati bersama.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti diantaranya obat jenis Tramadol sebanyak 370 butir dan Hexymer sebanyak 1.424 butir, 1 unit Handphone merk Infinix serta uang sebesar 400 ribu,” terangnya.
“Dan modus pelaku sendiri, dijual dengan cara bertemu langsung di suatu tempat dengan pembeli,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliyar,” ujarnya.
Sementara pelaku pengedar obat terlarang, DS mengaku, jika dirinya melakukan penjualan obat tersebut selama 3 bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya baru 3 bulan mengedarkan pak, tapi saya tidak menjualnya kepada anak sekolah apalagi dibawah umur. Saya menjualnya secara COD dan ketemu langsung dengan pembeli. Keuntungan dari hasil menjual obat itu, saya gunakan buat keperluan sehari-hari,” tandasnya. (Fidz)