SERANG – BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang di amanahkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Program yang dilaksanakan ada 5 program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semua program tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo mengatakan, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim program akan terlayani sepenuhnya.
Hal ini menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan sulitnya cairkan klaim JKM.Untuk Pelayanan Klaim Jaminan Kematian (JKM), bagi peserta Penerima Upah (PU) dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan oleh ahli waris di cabang manapun yang terdekat dengan domisili, tidak ada pembatasan jumlah klaim selama jam pelayanan di setiap hari kerja.
Bagi Ahli Waris disarankan agar menghindari jaringan percaloan yang menjanjikan memberikan kemudahan & kecepatan proses pencairan klaim, hal ini ditujukan agar ahli waris (termasuk anaknya) dapat meneruskan keberlangsungan sekolahnya.
Masyarakat (Peserta & Ahli Waris) dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi nomor Contact Centre 175 untuk memastikan layanan tetap berjalan normal seperti prosedur dan sesuai ekspetasi peserta.
Beberapa kemudahan layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan salah satunya dapat dilakukan di semua kantor, dengan pola adaftif dan fleksibel sejak era Pandemi dan Pasca Covid 19, Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik. Aplikasi JMO dapat diakses oleh masing-masing peserta melalui Android Playstore & Apple Store. Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan antrian panjang dan penumpukan peserta klaim.
Bahkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan yang berbasis digital maupun layanan langsung ke kantor cabang, untuk mendukung pelayanan yang adaptif dan fleksibel. BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta agar terhindar dari Calo, terutama saat akan melakukan pengajuan klaim JHT.
Kepada seluruh peserta yang ingin melakukan klaim JHT yang saldonya dibawah nominal 10 juta agar melakukan klaim menggunakan aplikasi JMO, sedangkan yang memiliki saldo di atas nominal 10 juta agar melakukan klaim menggunakan Lapak Asik dengan akses link : https;//lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan pelayanan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) dengan beberapa Klinik dan Rumah Sakit yang telah bekerja sama yang tersebar di seluruh Indonesia. Sistem Jejaring Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, pelaporan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo juga mengatakan seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Banten terus alami kenaikan antrean untuk berbagai macam layanan termasuk pengajuan klaim berbagai program.
Pasca hari raya memang selalu alami lonjakan, apalagi yang klaim program JHT (Jaminan Hari Tua-red) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) banyak karena dampak adanya perusahaan yang cabut. Meski begitu, ia memastikan tidak akan ada peserta yang tidak terlayani, saat tiba ke kantor cabang khususnya Cabang Serang dengan tipe layanan kelas I.
Terkait pemberitaan yang ada, dipastikan semua yang datang akan terlayani, tidak boleh kantor kami membatasi layanan walaupun jam layanan kami sampai 16.30 WIB, tapi kalau belum beres tidak boleh ditolak.
Dikatakan Kunto, klaim program di BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta, melainkan harus melalui beberapa proses. Khususnya untuk program Jaminan Kematian (JKM) seperti pengecekan dokumen maupun wawancara. Langkah itu dilakukan agar klaim yang dibayarkan diberikan kepada orang yang tepat, dan benar.
“Kami pastikan bila dokumen itu sudah benar, maka tiga hari pasti sudah dibayarkan. Tapi yang bikin lama itu karena biasanya berkas yang dibawa itu tidak lengkap,” tuturnya.
Meski begitu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan pembenahan terhadap layanan yang diberikan. Sehingga semua peserta yang datang terlayani sepenuhnya.