SERANG- Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah menanggapi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024, sebagai penegasan tentang kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netra selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Menurut Asep, anggota TNI-Polri bisa terkena sanksi pidana apabila terlibat politik praktis atau menguntungkan salah satu pihak dalam Pilkada.
“Kami bersyukur dengan judicial rievew dan melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 ini menjadi aturan yang memang harus disepakati bersama dalam konteks pengawalan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Banten,” kata Asep di Serang, Selasa 19 November 2024.
Asep berujar, indikasi keterlibatan ASN TNI Polri dalam Pilkada terbuka lebar, sehingga perlu payung hukum untuk mengatur netralitas aparat.
Disamping itu, kata Asep, pihaknya menemukan ada praktik penyalahgunaan kekuasaan atau abause of power pada pelaksanaan Pilkada Banten. Sebab itu, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan praktik-praktik kotor yang mencederai demokrasi kepada lembaga terkait.
“Kami juga sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke mahkamah konstitusi dan juga ke sengketa Pilkada bila ini masih terus dilanjutkan,” ucapnya.
Dia meminta, semua pihak untuk menjaga marwah demokrasi agar kedaulatan rakyat tidak tersandra oleh tangan-tangan kekuasaan.
“Supaya Pilkada ini memiliki Marwah yang jelas untuk melahirkan pemimpin pemimpin yang amanah yang juga dipercaya oleh rakyat,” katanya.
“Mari kita jaga demokrasi ini luber jurdil untuk melahirkan kepemimpinan yang betul-betul bisa diterima oleh rakyat,” tandansya.